Reformasi Pajak Aset Kripto di Indonesia: Pasar senilai 39 miliar dolar AS menghadapi tarif pajak baru, pertukaran domestik dan luar negeri siapa yang akan menang?
Pasar Aset Kripto di Indonesia sedang berkembang pesat. Pada tahun 2024, volume perdagangan Aset Kripto meningkat dua kali lipat, mencapai 650 triliun rupiah (396,7 juta dolar AS), jumlah pengguna Aset Kripto melebihi 20 juta orang, melampaui jumlah investor di pasar saham negara tersebut. Dalam konteks ini, Indonesia akan secara signifikan meningkatkan pajak perdagangan Aset Kripto mulai 1 Agustus, dengan target pada pasar yang telah melebihi 39 miliar dolar AS. Negara Asia Tenggara ini meningkatkan pajak untuk pertukaran Aset Kripto domestik lebih dari dua kali lipat, dan mengenakan tarif pajak yang lebih tinggi untuk platform asing, langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi perdagangan Aset Kripto, dan beradaptasi dengan perkembangan perdagangan Aset Kripto.
Tarif pajak secara menyeluruh naik: Perbedaan pemungutan pajak antara pertukaran domestik dan internasional
Menurut pengumuman baru dari Kementerian Keuangan Indonesia, penjual yang menggunakan pertukaran koin domestik akan dikenakan pajak 0,21% per transaksi, meningkat dari sebelumnya 0,1%. Untuk platform luar negeri, peningkatannya lebih besar, penjual sekarang harus membayar pajak 1%, sedangkan tarif pajak sebelumnya adalah 0,2%.
Pemerintah telah menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) bagi pembeli Aset Kripto, sebelumnya mereka harus membayar PPN sebesar 0,11% hingga 0,22%. Namun, pajak pertambahan nilai bagi penambang Aset Kripto akan meningkat dua kali lipat, dari 1,1% menjadi 2,2%. Mulai tahun 2026, penambang juga akan kehilangan tarif pajak penghasilan khusus sebesar 0,1%, dan akan membayar pajak penghasilan pribadi atau perusahaan yang standar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa perubahan ini bertujuan "untuk memberikan kepastian hukum bagi perdagangan aset kripto dan menyesuaikan perkembangan perdagangan aset kripto."
Pertumbuhan pasar yang besar mendorong perubahan kebijakan
Hype aset kripto di Indonesia menarik perhatian regulator. Negara ini memimpin dalam adopsi aset kripto di seluruh dunia. Volume perdagangan bulanan melonjak secara signifikan, hanya pada bulan Mei 2025, perdagangan aset kripto mencapai 49,57 triliun rupiah Indonesia (sekitar 30,2 miliar dolar AS).
Pertumbuhan ini mencerminkan struktur demografis penduduk Indonesia yang muda dan melek teknologi. Sekitar 60% dari Aset Kripto trader berusia antara 18 hingga 30 tahun, yang memanfaatkan sepenuhnya aplikasi perdagangan berbasis mobile. Dengan tingkat penetrasi smartphone di Indonesia mendekati 91%, platform Aset Kripto telah memiliki pengguna yang antusias di seluruh Indonesia. Aset perdagangan populer termasuk Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Dogecoin (DOGE), dan Ethereum (ETH). Jumlah pengguna pertukaran Aset Kripto meningkat pesat, dan saat ini jumlah pengguna pertukaran Aset Kripto di negara ini telah melebihi jumlah investor di pasar saham tradisional.
Dari Larangan ke Regulasi: Perjalanan Aset Kripto di Indonesia
Hubungan Indonesia dengan mata uang digital telah mengalami perubahan signifikan. Pada tahun 2017, Bank Sentral Indonesia melarang penggunaan Aset Kripto sebagai metode pembayaran dengan alasan keamanan dan volatilitas. Pada tahun 2018, situasi berubah. Saat itu, badan pengatur perdagangan berjangka AS (Bappebti) mengklasifikasikan Aset Kripto sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan. Ini memungkinkan perdagangan legal di pertukaran berjangka, tetapi harus mematuhi aturan ketat untuk melindungi investor.
Pada tahun 2019, Indonesia telah meluncurkan regulasi pertukaran Aset Kripto yang komprehensif. Pemerintah mengharuskan pertukaran untuk menyimpan catatan transaksi selama lima tahun, mematuhi aturan anti pencucian uang, dan menempatkan server di dalam negeri. Pada bulan Juli 2023, dengan didirikannya pertukaran Aset Kripto pertama yang didukung oleh negara di dunia - Bursa Komoditas dan Derivatif (CFX), industri ini mencapai tonggak sejarah. Platform yang dikelola pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan melindungi investor dengan lebih baik.
Pada 10 Januari 2025, pengawasan dialihkan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang merupakan perubahan besar. Langkah ini mengubah aset kripto dari komoditas menjadi aset keuangan digital, memasukkannya ke dalam kerangka regulasi yang sama dengan sekuritas keuangan tradisional. Di bawah sistem baru, semua izin dan persetujuan yang ada yang dikeluarkan oleh Bappebti tetap berlaku. Namun, perusahaan cryptocurrency harus sepenuhnya mematuhi persyaratan baru OJK sebelum Juli 2025.
Reaksi Industri dan Dampak Strategi
Tokocrypto, pertukaran utama di Indonesia yang didukung oleh penyedia layanan enkripsi terkemuka, menyambut baik perubahan regulasi, tetapi meminta setidaknya satu bulan masa tenggang agar perusahaan dapat melakukan penyesuaian. Perusahaan menekankan bahwa penguatan regulasi terhadap perdagangan platform asing sangat penting.
Struktur pajak memberikan insentif yang jelas bagi trader untuk memilih pertukaran domestik daripada pertukaran luar negeri. Tarif pajak pada platform domestik adalah 0,21%, sedangkan tarif pajak pada pertukaran luar negeri adalah 1%. Pemerintah sedang mendorong aktivitas enkripsi untuk beralih ke platform lokal yang diatur. Tindakan ini mencerminkan strategi yang lebih luas di Indonesia, yaitu mendukung perusahaan domestik sambil membatasi pesaing luar negeri yang tidak diatur. Pada tahun 2022, pemerintah Indonesia memblokir beberapa platform enkripsi luar negeri besar, termasuk beberapa platform enkripsi luar negeri besar, karena kurangnya lisensi yang tepat.
Apa artinya untuk masa depan Aset Kripto?
Peningkatan pajak di Indonesia menunjukkan bahwa pemerintah menyadari bahwa Aset Kripto telah beralih dari investasi minoritas ke aplikasi mainstream. Potensi pendapatan besar dari pasar senilai 39 miliar dolar menjadikan pajak Aset Kripto sebagai fokus kebijakan yang penting. Perbedaan tarif pajak antara pertukaran domestik dan internasional mencerminkan keinginan Indonesia untuk mempertahankan kontrol regulasi sambil mengembangkan infrastruktur Aset Kripto lokal. Dengan meningkatkan efisiensi biaya pada platform domestik, pemerintah dapat lebih baik memonitor aktivitas perdagangan dan melindungi konsumen.
Meskipun tarif pajak meningkat, para ahli industri memperkirakan bahwa pasar aset kripto akan terus tumbuh. Generasi muda yang mendorong popularitas aset kripto sama sekali tidak menunjukkan tanda-tanda melambat, dan peningkatan transparansi regulasi justru dapat menarik lebih banyak investor institusi yang sebelumnya menghindari industri ini karena ketidakpastian.
Kesimpulan:
Indonesia menyesuaikan pajak Aset Kripto, sebagai langkah strategis untuk mencapai kepastian regulasi dan melindungi investor dalam konteks perkembangan cepat pasar aset digital. Kebijakan ini tidak hanya akan memiliki dampak mendalam pada pasar Aset Kripto domestik Indonesia, tetapi juga memberikan pelajaran bagi negara lain dalam regulasi Aset Kripto.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Reformasi Pajak Aset Kripto di Indonesia: Pasar senilai 39 miliar dolar AS menghadapi tarif pajak baru, pertukaran domestik dan luar negeri siapa yang akan menang?
Pasar Aset Kripto di Indonesia sedang berkembang pesat. Pada tahun 2024, volume perdagangan Aset Kripto meningkat dua kali lipat, mencapai 650 triliun rupiah (396,7 juta dolar AS), jumlah pengguna Aset Kripto melebihi 20 juta orang, melampaui jumlah investor di pasar saham negara tersebut. Dalam konteks ini, Indonesia akan secara signifikan meningkatkan pajak perdagangan Aset Kripto mulai 1 Agustus, dengan target pada pasar yang telah melebihi 39 miliar dolar AS. Negara Asia Tenggara ini meningkatkan pajak untuk pertukaran Aset Kripto domestik lebih dari dua kali lipat, dan mengenakan tarif pajak yang lebih tinggi untuk platform asing, langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi perdagangan Aset Kripto, dan beradaptasi dengan perkembangan perdagangan Aset Kripto.
Tarif pajak secara menyeluruh naik: Perbedaan pemungutan pajak antara pertukaran domestik dan internasional
Menurut pengumuman baru dari Kementerian Keuangan Indonesia, penjual yang menggunakan pertukaran koin domestik akan dikenakan pajak 0,21% per transaksi, meningkat dari sebelumnya 0,1%. Untuk platform luar negeri, peningkatannya lebih besar, penjual sekarang harus membayar pajak 1%, sedangkan tarif pajak sebelumnya adalah 0,2%.
Pemerintah telah menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) bagi pembeli Aset Kripto, sebelumnya mereka harus membayar PPN sebesar 0,11% hingga 0,22%. Namun, pajak pertambahan nilai bagi penambang Aset Kripto akan meningkat dua kali lipat, dari 1,1% menjadi 2,2%. Mulai tahun 2026, penambang juga akan kehilangan tarif pajak penghasilan khusus sebesar 0,1%, dan akan membayar pajak penghasilan pribadi atau perusahaan yang standar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa perubahan ini bertujuan "untuk memberikan kepastian hukum bagi perdagangan aset kripto dan menyesuaikan perkembangan perdagangan aset kripto."
Pertumbuhan pasar yang besar mendorong perubahan kebijakan
Hype aset kripto di Indonesia menarik perhatian regulator. Negara ini memimpin dalam adopsi aset kripto di seluruh dunia. Volume perdagangan bulanan melonjak secara signifikan, hanya pada bulan Mei 2025, perdagangan aset kripto mencapai 49,57 triliun rupiah Indonesia (sekitar 30,2 miliar dolar AS).
Pertumbuhan ini mencerminkan struktur demografis penduduk Indonesia yang muda dan melek teknologi. Sekitar 60% dari Aset Kripto trader berusia antara 18 hingga 30 tahun, yang memanfaatkan sepenuhnya aplikasi perdagangan berbasis mobile. Dengan tingkat penetrasi smartphone di Indonesia mendekati 91%, platform Aset Kripto telah memiliki pengguna yang antusias di seluruh Indonesia. Aset perdagangan populer termasuk Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Dogecoin (DOGE), dan Ethereum (ETH). Jumlah pengguna pertukaran Aset Kripto meningkat pesat, dan saat ini jumlah pengguna pertukaran Aset Kripto di negara ini telah melebihi jumlah investor di pasar saham tradisional.
Dari Larangan ke Regulasi: Perjalanan Aset Kripto di Indonesia
Hubungan Indonesia dengan mata uang digital telah mengalami perubahan signifikan. Pada tahun 2017, Bank Sentral Indonesia melarang penggunaan Aset Kripto sebagai metode pembayaran dengan alasan keamanan dan volatilitas. Pada tahun 2018, situasi berubah. Saat itu, badan pengatur perdagangan berjangka AS (Bappebti) mengklasifikasikan Aset Kripto sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan. Ini memungkinkan perdagangan legal di pertukaran berjangka, tetapi harus mematuhi aturan ketat untuk melindungi investor.
Pada tahun 2019, Indonesia telah meluncurkan regulasi pertukaran Aset Kripto yang komprehensif. Pemerintah mengharuskan pertukaran untuk menyimpan catatan transaksi selama lima tahun, mematuhi aturan anti pencucian uang, dan menempatkan server di dalam negeri. Pada bulan Juli 2023, dengan didirikannya pertukaran Aset Kripto pertama yang didukung oleh negara di dunia - Bursa Komoditas dan Derivatif (CFX), industri ini mencapai tonggak sejarah. Platform yang dikelola pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan melindungi investor dengan lebih baik.
Pada 10 Januari 2025, pengawasan dialihkan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang merupakan perubahan besar. Langkah ini mengubah aset kripto dari komoditas menjadi aset keuangan digital, memasukkannya ke dalam kerangka regulasi yang sama dengan sekuritas keuangan tradisional. Di bawah sistem baru, semua izin dan persetujuan yang ada yang dikeluarkan oleh Bappebti tetap berlaku. Namun, perusahaan cryptocurrency harus sepenuhnya mematuhi persyaratan baru OJK sebelum Juli 2025.
Reaksi Industri dan Dampak Strategi
Tokocrypto, pertukaran utama di Indonesia yang didukung oleh penyedia layanan enkripsi terkemuka, menyambut baik perubahan regulasi, tetapi meminta setidaknya satu bulan masa tenggang agar perusahaan dapat melakukan penyesuaian. Perusahaan menekankan bahwa penguatan regulasi terhadap perdagangan platform asing sangat penting.
Struktur pajak memberikan insentif yang jelas bagi trader untuk memilih pertukaran domestik daripada pertukaran luar negeri. Tarif pajak pada platform domestik adalah 0,21%, sedangkan tarif pajak pada pertukaran luar negeri adalah 1%. Pemerintah sedang mendorong aktivitas enkripsi untuk beralih ke platform lokal yang diatur. Tindakan ini mencerminkan strategi yang lebih luas di Indonesia, yaitu mendukung perusahaan domestik sambil membatasi pesaing luar negeri yang tidak diatur. Pada tahun 2022, pemerintah Indonesia memblokir beberapa platform enkripsi luar negeri besar, termasuk beberapa platform enkripsi luar negeri besar, karena kurangnya lisensi yang tepat.
Apa artinya untuk masa depan Aset Kripto?
Peningkatan pajak di Indonesia menunjukkan bahwa pemerintah menyadari bahwa Aset Kripto telah beralih dari investasi minoritas ke aplikasi mainstream. Potensi pendapatan besar dari pasar senilai 39 miliar dolar menjadikan pajak Aset Kripto sebagai fokus kebijakan yang penting. Perbedaan tarif pajak antara pertukaran domestik dan internasional mencerminkan keinginan Indonesia untuk mempertahankan kontrol regulasi sambil mengembangkan infrastruktur Aset Kripto lokal. Dengan meningkatkan efisiensi biaya pada platform domestik, pemerintah dapat lebih baik memonitor aktivitas perdagangan dan melindungi konsumen.
Meskipun tarif pajak meningkat, para ahli industri memperkirakan bahwa pasar aset kripto akan terus tumbuh. Generasi muda yang mendorong popularitas aset kripto sama sekali tidak menunjukkan tanda-tanda melambat, dan peningkatan transparansi regulasi justru dapat menarik lebih banyak investor institusi yang sebelumnya menghindari industri ini karena ketidakpastian.
Kesimpulan:
Indonesia menyesuaikan pajak Aset Kripto, sebagai langkah strategis untuk mencapai kepastian regulasi dan melindungi investor dalam konteks perkembangan cepat pasar aset digital. Kebijakan ini tidak hanya akan memiliki dampak mendalam pada pasar Aset Kripto domestik Indonesia, tetapi juga memberikan pelajaran bagi negara lain dalam regulasi Aset Kripto.