Pemerintah Selandia Baru mengesahkan undang-undang untuk mengatur penggunaan infrastruktur ruang angkasa berbasis darat setelah kekhawatiran tentang aktor asing yang menggunakannya untuk merugikan keamanan nasional.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Pemerintah Selandia Baru mengesahkan undang-undang untuk mengatur penggunaan infrastruktur ruang angkasa berbasis darat setelah kekhawatiran tentang aktor asing yang menggunakannya untuk merugikan keamanan nasional.