Otoritas Moneter Singapura telah mengeluarkan 33 lisensi "layanan token pembayaran digital (DPT)" untuk lembaga pembayaran utama, yang mencakup empat bidang utama: pertukaran dan dompet, kaki tangan dan infrastruktur kepatuhan, penerimaan pembayaran, serta bank dan broker.
Para penerima lisensi ini termasuk beberapa perusahaan terkenal di bidang koin dan teknologi keuangan. Dengan perbaikan lingkungan kepatuhan, ekosistem koin di Singapura secara bertahap terbentuk, dan dana serta institusi di kawasan ini semakin cepat berkumpul di sini.
Langkah ini menyoroti visi dan sikap terbuka Singapura dalam regulasi aset digital. Dengan menerbitkan lisensi-lisensi ini, Otoritas Moneter Singapura tidak hanya menyediakan kerangka regulasi yang jelas untuk industri cryptocurrency, tetapi juga menciptakan lingkungan di mana perusahaan dapat beroperasi secara legal.
Metode regulasi ini membantu meningkatkan transparansi dan keamanan industri, sekaligus menarik lebih banyak investor institusi untuk memasuki pasar koin. Dengan semakin banyak perusahaan yang mendapatkan lisensi, Singapura diharapkan menjadi pusat penting untuk industri koin di Asia dan bahkan di seluruh dunia.
Namun, meskipun lingkungan regulasi semakin baik, investor tetap harus berhati-hati dalam berinvestasi di koin kripto, sepenuhnya menyadari risikonya. Tujuan regulasi adalah untuk melindungi kepentingan investor, tetapi tidak dapat sepenuhnya menghilangkan volatilitas dan ketidakpastian pasar koin kripto.
Secara keseluruhan, langkah-langkah Singapura dalam regulasi cryptocurrency memberikan dukungan yang kuat untuk perkembangan sehat industri ini, serta memberikan referensi yang bermanfaat bagi negara dan daerah lain.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Singapura mengeluarkan 33 lisensi layanan token pembayaran digital, ekosistem enkripsi semakin terbentuk.
Otoritas Moneter Singapura telah mengeluarkan 33 lisensi "layanan token pembayaran digital (DPT)" untuk lembaga pembayaran utama, yang mencakup empat bidang utama: pertukaran dan dompet, kaki tangan dan infrastruktur kepatuhan, penerimaan pembayaran, serta bank dan broker.
Para penerima lisensi ini termasuk beberapa perusahaan terkenal di bidang koin dan teknologi keuangan. Dengan perbaikan lingkungan kepatuhan, ekosistem koin di Singapura secara bertahap terbentuk, dan dana serta institusi di kawasan ini semakin cepat berkumpul di sini.
Langkah ini menyoroti visi dan sikap terbuka Singapura dalam regulasi aset digital. Dengan menerbitkan lisensi-lisensi ini, Otoritas Moneter Singapura tidak hanya menyediakan kerangka regulasi yang jelas untuk industri cryptocurrency, tetapi juga menciptakan lingkungan di mana perusahaan dapat beroperasi secara legal.
Metode regulasi ini membantu meningkatkan transparansi dan keamanan industri, sekaligus menarik lebih banyak investor institusi untuk memasuki pasar koin. Dengan semakin banyak perusahaan yang mendapatkan lisensi, Singapura diharapkan menjadi pusat penting untuk industri koin di Asia dan bahkan di seluruh dunia.
Namun, meskipun lingkungan regulasi semakin baik, investor tetap harus berhati-hati dalam berinvestasi di koin kripto, sepenuhnya menyadari risikonya. Tujuan regulasi adalah untuk melindungi kepentingan investor, tetapi tidak dapat sepenuhnya menghilangkan volatilitas dan ketidakpastian pasar koin kripto.
Secara keseluruhan, langkah-langkah Singapura dalam regulasi cryptocurrency memberikan dukungan yang kuat untuk perkembangan sehat industri ini, serta memberikan referensi yang bermanfaat bagi negara dan daerah lain.