Regulasi ekosistem Aset Kripto dimulai tahun lalu, dengan diperkenalkannya undang-undang pertama yang disebut "Undang-Undang Aset Kripto". Berdasarkan undang-undang ini, Komisi Pasar Kapital (SPK) diberikan wewenang untuk mengatur ekosistem Aset Kripto. Setelah kerangka hukum pertama, pengumuman yang disebut sebagai regulasi tingkat kedua dirilis pada kuartal pertama tahun ini dan telah dipublikasikan di buletin resmi.


Dalam regulasi ini, dijelaskan prosedur dan prinsip untuk pendirian dan pengoperasian bursa Aset Kripto, memberikan waktu bagi lembaga untuk mengajukan permohonan sebelum 30 Juni. Berdasarkan regulasi ini, lembaga yang ingin memberikan layanan kepada orang-orang yang tinggal di Turki harus mengajukan permohonan kepada Otoritas Pengawas Pasar Kapital (SPK) untuk dapat beroperasi.
Dalam pemberitahuan tersebut, batas minimum modal bursa ditetapkan sebesar 150 juta lira, sementara lembaga kustodian ditetapkan sebesar 500 juta lira. Berdasarkan data yang dirilis oleh SPK, sejauh ini sudah ada 88 lembaga yang mengajukan permohonan untuk menyediakan layanan sebagai penyedia layanan Aset Kripto atau lembaga kustodian, sementara 17 lembaga telah menyerahkan pernyataan likuidasi kepada SPK untuk tidak melakukan bisnis. #HotTopicDiscussion#
SPK98.26%
Lihat Asli
post-image
post-image
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)