Berita dari Biji Koin, pada tanggal 4 Mei, Komite Aset Virtual Korea Selatan mengeluarkan peraturan baru untuk yang keempat kalinya. Mulai tanggal 1 Juni, peraturan baru mengenai pengawasan penjualan Aset Kripto oleh organisasi non-profit dan pertukaran akan secara resmi diterapkan. Peraturan baru ini berfokus pada pemberantasan "manipulasi pasar yang tidak transparan", mewajibkan batasan Pasokan Beredar, serta memperkuat langkah-langkah pengendalian AML.
Lihat Asli
Konten ini hanya untuk referensi, bukan ajakan atau tawaran. Tidak ada nasihat investasi, pajak, atau hukum yang diberikan. Lihat Penafian untuk pengungkapan risiko lebih lanjut.
Berita dari Biji Koin, pada tanggal 4 Mei, Komite Aset Virtual Korea Selatan mengeluarkan peraturan baru untuk yang keempat kalinya. Mulai tanggal 1 Juni, peraturan baru mengenai pengawasan penjualan Aset Kripto oleh organisasi non-profit dan pertukaran akan secara resmi diterapkan. Peraturan baru ini berfokus pada pemberantasan "manipulasi pasar yang tidak transparan", mewajibkan batasan Pasokan Beredar, serta memperkuat langkah-langkah pengendalian AML.